TandaDaftar Perusahaan; e. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Penyediaan Tenaga Listrik dari pemegang Izin Usaha c. Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan. (2) Untuk mendapatkan Izin Usaha Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Izin mengajukan permohonan
Informasiseputar Daftar Perusahaan Niaga bisa anda dapatkan di sini | migas.esdm.go.id. Selasa, 26 Juli 2022 Indonesian English; Indonesian; Home Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM (Oktober 2016) Kamis, 08 September 2016. Selengkapnya. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga CNG (Juli 2016) Rabu, 22 Juni 2016.
Pasal38: 1. Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib: a. memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter).
cash. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM telah menerbitkan surat edaran Nomor tentang pengadaan Bahan Bakar Minyak/BBM badan usaha atau bentuk usaha tetap di sektor ESDM. Tujuannya agar perusahaan yang membutuhkan BBM bisa membelinya dari badan usaha yang memang tersebut dibuat oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial atas nama Menteri ESDM yang ditetapkan pada 21 Februari 2018. Kemudian ditujukan kepada Direktur Utama Badan Usaha/BU atau Badan Usaha Tetap/BUT di sektor Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Agung Pribadi mengatakan terbitnya surat edaran tersebut untuk pembinaan dan pengawasan Badan Usaha/BU dan Badan Usaha Tetap/BUT. Apalagi Kementerian ESDM sebagai pemberi izin “Selama ini kami tidak mendiamkan BU/BUT dalam pembinaan dan pengawasan,” kata dia kepada Jumat 9/3.Dengan adanya aturan itu, BU/BUT yang membutuhkan BBM wajib membeli dari pemegang izin usaha niaga migas. Selain itu, mereka bisa membeli BBM melalui penyalur yang sudah ditunjuk pemegang izin niaga surat edaran itu mengacu dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha hilir Minyak dan Gas Bumi. Pada pasal 12 aturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha hilir yakni kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, BBM, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa. Pasal lainnya yang menjadi dasar penerbitan surat edaran itu yakni di pasal 13. Pasal itu menyebutkan kegiatan usaha hilir migas dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Menteri ESDM. Baca BPH Migas Temukan Penyimpangan BBM Satu Harga di Tiga LokasiSelain itu, penerbitan surat edaran itu mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM. Pasal 2 aturan itu menyebutkan badan usaha pemegang izin niaga migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM dalam menyalurkan BBM dapat mendistribusikan BBM melalui penyalur.
daftar perusahaan pemegang izin niaga umum bbm